Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang dibacakan hari ini, Lukman disebut secara bersama-sama menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Namun, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci jumlah uang yang diterima Lukman.
"Ya, itu masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).


Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Hakim menilai Lukman terbukti sebagai pihak yang turut menerima uang sejumlah Rp70 juta. Penerimaan uang diperoleh karena Lukman telah membantu dan menetapkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tapi kan kalau ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, kita berterima kasih untuk itu. Tapi, itu masih dalam tahap penyelidikan," tukas Laode.

Sebelumnya, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romi bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Jaksa merinci Romi menerima uang Rp255 juta, sementara Lukman menerima Rp70 juta. Pemberian kepada Romi dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

Sementera itu, Lukman mendapatkan uang dari Haris dalam dua tahap yakni,Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912034120-12-429721/menag-kembali-disebut-dalam-kasus-jual-beli-jabatan-kemenag
Share:

Recent Posts