KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral

KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Dalam penggeledahan pada 5-6 September di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan data terkait perkara dugaan suap yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Laode mengatakan, Bambang diduga menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta melalui rekening perusahaan yang didirikannya yaitu SIAM Group Holding Ltd. Perusahaan itu berada di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Penerimaan uang didasari karena Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.


"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," imbuh Laode.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka berbekal penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak Juni 2014 lalu.

Kasus ini bermula ketika tahun 2008 Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Laode menjelaskan, Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Ketika menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.

Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina," kata Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910180922-12-429202/kpk-sita-dokumen-dan-data-terkait-suap-eks-dirut-petral
Share:

Recent Posts