Akademisi Penolak Revisi UU KPK Dapat Teror

Akademisi Penolak Revisi UU KPK Dapat Teror Sejumlah pegawai KPK menggelar penutupan seluruh logo KPK dengan menggunakan kain hitam di Gedung Merah Putih pada Minggu (8/9). (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
 Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodihardjo menuturkan dirinya dan sejumlah rekan yang tergabung dalam akademisi tolak revisi UU KPK mengalami teror berupa panggilan telepon dari nomor tidak jelas.

"Saya juga kena itu. Beberapa orang kena, ini masih terjadi. Saya barusan ditelepon dari Arizona Amerika. Saya enggak angkat nomor enggak dikenal. Teman-teman sudah mengganti WA grup tetapi masih waspada ini beneran apa enggak," ujar Hariadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

Hariadi mengatakan rekannya yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan mengalami peretasan pada akun WhatsApp-nya. Rimawan, kata dia, mengirim pesan bernada mendukung revisi UU KPK di dalam grup akademisi tolak revisi UU KPK.


"Akun Pak Rimawan, sekarang sudah ganti handphone dan sudah bikin WhatsApp grup lagi," tuturnya.



Hariadi menjelaskan grup tersebut terdiri dari akademisi lintas universitas yang tegas menolak revisi UU KPK. Dia menjelaskan setiap perkembangan yang terjadi masing-masing universitas dilaporkan dalam grup tersebut.

"Iya sama, terus ditambahi yang lain. Yang terakhir dosen perguruan tinggi supaya bisa inklusiflah teman-teman dosen bisa gabung," imbuhnya.

Grup tersebut merupakan kelompok yang sama ketika mendesak Jokowi menolak calon pimpinan KPK bermasalah yang diserahkan oleh panitia seleksi. Bahkan, mereka juga menyurati Jokowi.

"Kita dapat dari sumber informal, tapi jawaban resmi enggak dapat," katanya.



Senada, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar juga mengalami kejadian serupa, yaitu dihubungi nomor tidak jelas. Begitu pula dengan rekan-rekannya yang biasa bersuara menolak revisi UU KPK.

"Sekitar puluhan kali (mendapat telepon), saya ngecek ke teman-teman, mostly semua ngeluh. Kalau di WhatsApp grup ada sekitar 10 orang yang ngaku, seperti Bivitri Susanti dan sebagainya," ucap Zainal saat diskusi bertajuk Pelemahan KPK 4.0 di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (11/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911213738-12-429692/akademisi-penolak-revisi-uu-kpk-dapat-teror
Share:

Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang dibacakan hari ini, Lukman disebut secara bersama-sama menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Namun, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci jumlah uang yang diterima Lukman.
"Ya, itu masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).


Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Hakim menilai Lukman terbukti sebagai pihak yang turut menerima uang sejumlah Rp70 juta. Penerimaan uang diperoleh karena Lukman telah membantu dan menetapkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tapi kan kalau ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, kita berterima kasih untuk itu. Tapi, itu masih dalam tahap penyelidikan," tukas Laode.

Sebelumnya, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romi bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Jaksa merinci Romi menerima uang Rp255 juta, sementara Lukman menerima Rp70 juta. Pemberian kepada Romi dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

Sementera itu, Lukman mendapatkan uang dari Haris dalam dua tahap yakni,Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912034120-12-429721/menag-kembali-disebut-dalam-kasus-jual-beli-jabatan-kemenag
Share:

Sudah Beri Surat Panggilan, Polisi Bantah Sri Bintang

Sudah Beri Surat Panggilan, Polisi Bantah Sri Bintang Argo Yuwono (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang diketahui hari ini diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Iya sudah (surat panggilan dikirimkan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).

Hal itu secara tidak langsung membantah pernyataan Sri Bintang yang mengaku tak menerima surat panggilan tersebut. Alhasil, ia pun tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

Menurut Argo, penyidik memiliki berbagai cara untuk melayangkan panggilan pemeriksaan. Panggilan itu, kata Argo, juga tak harus langsung diterima oleh pihak terkait.

"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang, yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, Bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," tutur Argo.


Sebelumnya, Sri Bintang menyatakan tak akan hadir memenuhi dalam pemeriksaan. Alasannya, ia mengklaim hingga hari ini tidak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," tutur Sri Bintang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

Sri Bintang juga mengungkapkan hari ini dirinya telah memiliki agenda yakni aksi yang digelar oleh Front Revolusi Indonesia (FRI). Aksi itu bakal dilakukan di depan gerbang Gedung DPR/MPR hari ini.
"Aku datang (ke gedung DPR/MPR), aku akan datang," ujarnya.


Sri Bintang dilaporkan oleh PITI terkait ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.

Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
Sementara itu, Sri Bintang menganggap sepele tudingan yang dilontarkan PITI. Ia menyatakan terdapat target lebih besar dari pada sekadar menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf.
"(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi, tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD '45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," kata Sri Bintang saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jum'at (6/9)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912040125-12-429723/sudah-beri-surat-panggilan-polisi-bantah-sri-bintang
Share:

Tjahjo Usulkan Rapat Khusus Revisi UU Pilkada

Tjahjo Usulkan Rapat Khusus Revisi UU Pilkada Mendagri Tjahjo Kumolo (CNN Indonesia/Farid)
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan usul ke DPR untuk membuat rapat khusus terkait revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tjahjo mengatakan banyak tumpang tindih antara UU Pilkada dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau toh masih bisa memungkinkan, ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker gabungan dengan DPR, KPU, dan Bawaslu soal revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).


Politisi PDIP itu menyoroti sejumlah aturan yang tumpang tindih, yakni masa kampanye yang hampir delapan bulan dan soal bentuk Bawaslu yang masih bersifat adhoc di UU Pilkada.

Tjahjo mengusulkan rapat digelar pada periode berikutnya, mengingat masa kerja DPR saat ini akan habis pada 30 September 2019.

"Apa perlu sebelum Oktober, nanti silakan dibicarakan," ucap dia.


Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyambut positif usulan Tjahjo.

Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah jadi perhatian DPR. Namun belum bisa dilakukan karena Komisi II masih berkutat dengan UU Pertahanan yang harus rampung sebelum pergantian masa jabatan.

"Kita cari waktu dan saya kira harus ada waktu satu hari KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri merumuskan undang-undnag, paling tidak UU Pilkada," tutur Zainudin

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912035435-12-429722/tjahjo-usulkan-rapat-khusus-revisi-uu-pilkada
Share:

Kemenkumham Masih Dalami Draf Revisi UU KPK

Kemenkumham Masih Dalami Draf Revisi UU KPK Menhukham Yasonna Laoli (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) masih dalam tahap memdalami draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal in disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), Yasonna Laoly.

"Masih mempelajari saja gitu, pelan-pelan," ungkap Yasonna saat ditemui di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Yasonna mengatakan timnya saat ini juga tengah membahas draf tersebut.

Saat ditanya terkait progres pembahasan draf revisi tersebut ia mengaku belum menerima laporan terbaru.


"Ya belum saya panggil, laporannya seperti apa," tutur dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu DIM yang baru diterimanya pagi tadi.

"Nanti satu per satu akan kami pelajari, putusin, baru nanti saya sampaikan, kenapa ini iya, kenapa ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Jokowi, sejak menerima draf revisi UU KPK, dirinya telah meminta masukan sejumlah pakar hukum dan kementerian terkait. Presiden terpilih itu menyatakan bakal menyampaikan kepada publik jika surat presiden (supres) telah dirinya kirim ke DPR. (ain/eks)                                                                                                                                                                                                                                   Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912024716-12-429719/kemenkumham-masih-dalami-draf-revisi-uu-kpk
Share:

Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU KPK ke DPR

Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU KPK ke DPR Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres itu sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.


"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ujarnya.

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno menambahkan.

Pratikno menyatakan bahwa Jokowi selalu menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Selain itu, KPK dalam hal memberantas korupsi juga memiliki kelebihan dibandingkan lembaga penegak hukum lain.

"Selebihnya bapak presiden akan menjelaskan secara detail," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya.  Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911195443-12-429644/jokowi-sudah-kirim-surpres-revisi-uu-kpk-ke-dpr
Share:

Pencegahan Dikritik, KPK Klaim Banyak Selamatkan Aset Negara

Pencegahan Dikritik, KPK Klaim Banyak Selamatkan Aset Negara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kecewa tugas pencegahan selama ini tidak dianggap, mengingat selama ini lembaga antikorupsi telah banyak selamatkan aset negara.CNN Indonesia/Andry Novelino
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLaode M. Syarif mengaku kecewa kinerja pihaknya di bidang pencegahan tidak diakui, bahkan dikritik. Padahal dia mengklaim KPK telah menyelamatkan banyak uang dan aset negara karena telah melakukan pencegahan.

Pernyataan itu menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa yang menyebut pencegahan KPK nol besar. Sementara Calon Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hari ini juga mengkritisi pencegahan yang kurang porsinya dibanding penindakan.

"Dan terus terang saya juga agak kecewa kalau dianggap KPK itu tidak melakukan pencegahan. Bahkan, menurut saya banyak sekali uang yang diselamatkan KPK itu dari pencegahan dibanding dari penindakan," ujar Laode di kantornya, Selasa (11/9).


Laode mengungkapkan bahwa pengembalian aset milik negara yang merupakan fungsi pencegahan berhasil diselamatkan oleh KPK. Seperti penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), peningkatan pendapatan provinsi DKI Jakarta dari iklan, sampai membantu menginventarisir tanah TNI.

"Misalnya, kita oleh TNI diminta bantuan untuk menginventarisir tanah-tanah milik TNI yang jumlahnya gila banyak sekali, triliunan nilainya itu. Wah, itu tidak dianggap sebagai pencegahan," ucap dia.

Akhir Agustus lalu, KPK berusaha mencegah kerugian negara di Sulawesi Selatan dengan merebut kembali Stadion Mattoangin sebagai aset Pemerintah.

Laode menyebut markas PSM Makassar itu merupakan aset negara senilai Rp2,5 triliun. Stadion itu saat ini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), bukan Pemerintah.

"Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya," kata Laode.

Selain itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di pertengahan Agustus lalu Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.

"Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah," kata Febri melalui keterangan tertulis.

Kemudian di Halmahera Barat, KPK menemukan potensi kerugian negara dari pengelolaan aset bergerak, yakni 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua. Sebagian aset itu, kata Febri, dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, maupun dalam kondisi rusak.

Di Kabupaten Halmahera Utara, Tim Korsupgah KPK turut menemukan 19 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. Kemudian, sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim, imbuh Febri, juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang.

Selain aset bergerak, Febri menyatakan bahwa pihaknya menemukan aset lainnya berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun sejumlah bangunan permanen dan semi permanen.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya.

Sumber;
Share:

Peneliti LIPI Sebut Revisi UU KPK Ulah Kartel Politik

Peneliti LIPI Sebut Revisi UU KPK Ulah Kartel Politik Peneliti LIPI Syamsuddin Haris menduga revisi UU KPK dilakukan terkait OTT terhadap politikus. (Dok. Kantor Staff Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya kartel politik yang diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terus dilakukan lembaga antirasuah.

Peneliti politik LIPI Syamsuddin Haris mengatakan bahwa mereka diikat oleh kepentingan jangka pendek. Misalnya, perlawanan terhadap upaya penangkapan banyak politikus oleh KPK.


"Kartel politik yang mengancam demokrasi dan masa depan kita sebagai bangsa. Kartel politik biasanya diikat oleh kepentingan jangka pendek yang sama," kata Syamsuddin di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (10/9).


Dalam konteks ini, lanjut Syamsuddin, dewan memiliki kepentingan yang sama yaitu berburu rente alias rent seeking. Sementara, KPK konsisten merintangi aksi koruptif tersebut.

"Kita menyayangkan semua parpol mendukung usul revisi. Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sesuatu yang mengecewakan publik," ujar Syamsuddin.

Rapat paripurna DPR, yang diikurti semua fraksi, mengesahkan usulan revisi UU KPK.Rapat paripurna DPR, yang diikurti semua fraksi, mengesahkan usulan revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Oleh sebab itu inisiatif DPR melakukan revisi UU KPK ini justru menelanjangi wajah asli dari parlemen.

Lebih lanjut ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh DPR terhadap UU KPK ini bukanlah revisi, melainkan perubahan mendasar. Hal itu lantaran hampir semua pasal diubah.

"Sehingga sudah kehilangan marwahnya sebagai UU KPK yang lama," katanya.


Misalnya, ucap Syamsuddin, pada Pasal 3 revisi UU KPK, DPR mengusulkan KPK menjadi lembaga eksekutif atau bagian dari pemerintah. Padahal, selama ini KPK merupakan lembaga independen dan bukan bagian dari pemerintah atau eksekutif.

Selain itu, terdapat juga penambahan pasal dalam UU KPK dalam hal ini terkait dewan pengawas. Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Satu lagi kenapa saya katakan ini bukan revisi, memang perubahan luar biasa. Ada penambahan bab terkait dewan pengawas. Dewan pengawas ini binatang baru dalam konteks KPK dan itu sepenuhnya wewenang dewan. Ini suatu intervensi tujuannya melumpuhkan KPK itu sendiri," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu membenarkan pengusul revisi UU KPK datang dari lima parpol pengusung Jokowi-Ma;ruf Amin.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu membenarkan pengusul revisi UU KPK datang dari lima parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berdalih revisi itu tak akan membuat institusi KPK semakin melemah. Sebaliknya, ia menyebut KPK akan semakin kuat karena ada beberapa poin perbaikan dalam peraturan tersebut yang akan dibenahi oleh DPR.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911075620-12-429336/peneliti-lipi-sebut-revisi-uu-kpk-ulah-kartel-politik
Share:

Tokoh Lintas Agama: Umat Harus Tolak Revisi UU KPK

Tokoh Lintas Agama: Umat Harus Tolak Revisi UU KPK Lembaga keumatan lintas agama menolak pelemahan terhadap KPK. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
 Lembaga keumatan lintas agama menyebut pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sangat sistematis. Hal itu dilihat dari nama calon pimpinan KPK 2019-2023 yang terbukti bermasalah hingga Revisi Undang-undang KPK (UU KPK) yang mulai menggaung sejak 2010.

Mereka memandang Revisi Undang-undang KPK yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, RUU tersebut tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Apalagi, revisi UU KPK sempat ditunda oleh Presiden Jokowi di awal tahun 2016.


"Menyerukan pada umat bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak, harus digaungkan," kata Ubaidillah dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).


"Bahwa kita semua tahu, kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK," tambah Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Sejumlah poin yang mereka soroti dalam draf RUU KPK di antaranya seperti pembatasan penyelidik dan penyidik yang hanya dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS; pembentukan dewan pengawas (Dewas); dan penghentian penyidikan terhadap kasus yang tidak selesai dalam kurun waktu satu tahun.

Teruntuk dewas, mereka mengaku keberatan karena itu merupakan lembaga nonstruktural dengan peran yang sangat menentukan.

Ada pun tugas dan wewenang dewas sebagaimana termuat dalam Pasal 37B draf RUU KPK seperti memberi izin atau tidak untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun; serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang KPK.

Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi agar tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU KPK sehingga pembahasan berhenti. Sementara untuk DPR, mereka meminta untuk berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk KPK di dalamnya.

"Masyarakat untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi," tandas mereka.

Forum kelembagaan lintas agama ini terdiri dari Lakpesdam NU, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Paritas Institut, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910131854-12-429091/tokoh-lintas-agama-umat-harus-tolak-revisi-uu-kpk
Share:

KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral

KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Dalam penggeledahan pada 5-6 September di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan data terkait perkara dugaan suap yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Laode mengatakan, Bambang diduga menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta melalui rekening perusahaan yang didirikannya yaitu SIAM Group Holding Ltd. Perusahaan itu berada di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Penerimaan uang didasari karena Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.


"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," imbuh Laode.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka berbekal penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak Juni 2014 lalu.

Kasus ini bermula ketika tahun 2008 Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Laode menjelaskan, Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Ketika menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.

Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina," kata Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910180922-12-429202/kpk-sita-dokumen-dan-data-terkait-suap-eks-dirut-petral
Share:

Recent Posts