Akademisi Penolak Revisi UU KPK Dapat Teror

Akademisi Penolak Revisi UU KPK Dapat Teror Sejumlah pegawai KPK menggelar penutupan seluruh logo KPK dengan menggunakan kain hitam di Gedung Merah Putih pada Minggu (8/9). (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
 Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodihardjo menuturkan dirinya dan sejumlah rekan yang tergabung dalam akademisi tolak revisi UU KPK mengalami teror berupa panggilan telepon dari nomor tidak jelas.

"Saya juga kena itu. Beberapa orang kena, ini masih terjadi. Saya barusan ditelepon dari Arizona Amerika. Saya enggak angkat nomor enggak dikenal. Teman-teman sudah mengganti WA grup tetapi masih waspada ini beneran apa enggak," ujar Hariadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

Hariadi mengatakan rekannya yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan mengalami peretasan pada akun WhatsApp-nya. Rimawan, kata dia, mengirim pesan bernada mendukung revisi UU KPK di dalam grup akademisi tolak revisi UU KPK.


"Akun Pak Rimawan, sekarang sudah ganti handphone dan sudah bikin WhatsApp grup lagi," tuturnya.



Hariadi menjelaskan grup tersebut terdiri dari akademisi lintas universitas yang tegas menolak revisi UU KPK. Dia menjelaskan setiap perkembangan yang terjadi masing-masing universitas dilaporkan dalam grup tersebut.

"Iya sama, terus ditambahi yang lain. Yang terakhir dosen perguruan tinggi supaya bisa inklusiflah teman-teman dosen bisa gabung," imbuhnya.

Grup tersebut merupakan kelompok yang sama ketika mendesak Jokowi menolak calon pimpinan KPK bermasalah yang diserahkan oleh panitia seleksi. Bahkan, mereka juga menyurati Jokowi.

"Kita dapat dari sumber informal, tapi jawaban resmi enggak dapat," katanya.



Senada, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar juga mengalami kejadian serupa, yaitu dihubungi nomor tidak jelas. Begitu pula dengan rekan-rekannya yang biasa bersuara menolak revisi UU KPK.

"Sekitar puluhan kali (mendapat telepon), saya ngecek ke teman-teman, mostly semua ngeluh. Kalau di WhatsApp grup ada sekitar 10 orang yang ngaku, seperti Bivitri Susanti dan sebagainya," ucap Zainal saat diskusi bertajuk Pelemahan KPK 4.0 di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (11/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911213738-12-429692/akademisi-penolak-revisi-uu-kpk-dapat-teror
Share:

Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Menag Kembali Disebut dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang dibacakan hari ini, Lukman disebut secara bersama-sama menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Namun, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci jumlah uang yang diterima Lukman.
"Ya, itu masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).


Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Hakim menilai Lukman terbukti sebagai pihak yang turut menerima uang sejumlah Rp70 juta. Penerimaan uang diperoleh karena Lukman telah membantu dan menetapkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tapi kan kalau ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, kita berterima kasih untuk itu. Tapi, itu masih dalam tahap penyelidikan," tukas Laode.

Sebelumnya, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romi bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Jaksa merinci Romi menerima uang Rp255 juta, sementara Lukman menerima Rp70 juta. Pemberian kepada Romi dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

Sementera itu, Lukman mendapatkan uang dari Haris dalam dua tahap yakni,Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912034120-12-429721/menag-kembali-disebut-dalam-kasus-jual-beli-jabatan-kemenag
Share:

Sudah Beri Surat Panggilan, Polisi Bantah Sri Bintang

Sudah Beri Surat Panggilan, Polisi Bantah Sri Bintang Argo Yuwono (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang diketahui hari ini diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Iya sudah (surat panggilan dikirimkan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).

Hal itu secara tidak langsung membantah pernyataan Sri Bintang yang mengaku tak menerima surat panggilan tersebut. Alhasil, ia pun tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

Menurut Argo, penyidik memiliki berbagai cara untuk melayangkan panggilan pemeriksaan. Panggilan itu, kata Argo, juga tak harus langsung diterima oleh pihak terkait.

"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang, yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, Bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," tutur Argo.


Sebelumnya, Sri Bintang menyatakan tak akan hadir memenuhi dalam pemeriksaan. Alasannya, ia mengklaim hingga hari ini tidak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," tutur Sri Bintang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

Sri Bintang juga mengungkapkan hari ini dirinya telah memiliki agenda yakni aksi yang digelar oleh Front Revolusi Indonesia (FRI). Aksi itu bakal dilakukan di depan gerbang Gedung DPR/MPR hari ini.
"Aku datang (ke gedung DPR/MPR), aku akan datang," ujarnya.


Sri Bintang dilaporkan oleh PITI terkait ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.

Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
Sementara itu, Sri Bintang menganggap sepele tudingan yang dilontarkan PITI. Ia menyatakan terdapat target lebih besar dari pada sekadar menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf.
"(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi, tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD '45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," kata Sri Bintang saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jum'at (6/9)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912040125-12-429723/sudah-beri-surat-panggilan-polisi-bantah-sri-bintang
Share:

Tjahjo Usulkan Rapat Khusus Revisi UU Pilkada

Tjahjo Usulkan Rapat Khusus Revisi UU Pilkada Mendagri Tjahjo Kumolo (CNN Indonesia/Farid)
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan usul ke DPR untuk membuat rapat khusus terkait revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tjahjo mengatakan banyak tumpang tindih antara UU Pilkada dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau toh masih bisa memungkinkan, ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker gabungan dengan DPR, KPU, dan Bawaslu soal revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).


Politisi PDIP itu menyoroti sejumlah aturan yang tumpang tindih, yakni masa kampanye yang hampir delapan bulan dan soal bentuk Bawaslu yang masih bersifat adhoc di UU Pilkada.

Tjahjo mengusulkan rapat digelar pada periode berikutnya, mengingat masa kerja DPR saat ini akan habis pada 30 September 2019.

"Apa perlu sebelum Oktober, nanti silakan dibicarakan," ucap dia.


Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyambut positif usulan Tjahjo.

Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah jadi perhatian DPR. Namun belum bisa dilakukan karena Komisi II masih berkutat dengan UU Pertahanan yang harus rampung sebelum pergantian masa jabatan.

"Kita cari waktu dan saya kira harus ada waktu satu hari KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri merumuskan undang-undnag, paling tidak UU Pilkada," tutur Zainudin

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912035435-12-429722/tjahjo-usulkan-rapat-khusus-revisi-uu-pilkada
Share:

Kemenkumham Masih Dalami Draf Revisi UU KPK

Kemenkumham Masih Dalami Draf Revisi UU KPK Menhukham Yasonna Laoli (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) masih dalam tahap memdalami draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal in disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), Yasonna Laoly.

"Masih mempelajari saja gitu, pelan-pelan," ungkap Yasonna saat ditemui di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Yasonna mengatakan timnya saat ini juga tengah membahas draf tersebut.

Saat ditanya terkait progres pembahasan draf revisi tersebut ia mengaku belum menerima laporan terbaru.


"Ya belum saya panggil, laporannya seperti apa," tutur dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu DIM yang baru diterimanya pagi tadi.

"Nanti satu per satu akan kami pelajari, putusin, baru nanti saya sampaikan, kenapa ini iya, kenapa ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Jokowi, sejak menerima draf revisi UU KPK, dirinya telah meminta masukan sejumlah pakar hukum dan kementerian terkait. Presiden terpilih itu menyatakan bakal menyampaikan kepada publik jika surat presiden (supres) telah dirinya kirim ke DPR. (ain/eks)                                                                                                                                                                                                                                   Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912024716-12-429719/kemenkumham-masih-dalami-draf-revisi-uu-kpk
Share:

Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU KPK ke DPR

Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU KPK ke DPR Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres itu sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.


"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ujarnya.

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno menambahkan.

Pratikno menyatakan bahwa Jokowi selalu menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Selain itu, KPK dalam hal memberantas korupsi juga memiliki kelebihan dibandingkan lembaga penegak hukum lain.

"Selebihnya bapak presiden akan menjelaskan secara detail," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya.  Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911195443-12-429644/jokowi-sudah-kirim-surpres-revisi-uu-kpk-ke-dpr
Share:

Pencegahan Dikritik, KPK Klaim Banyak Selamatkan Aset Negara

Pencegahan Dikritik, KPK Klaim Banyak Selamatkan Aset Negara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kecewa tugas pencegahan selama ini tidak dianggap, mengingat selama ini lembaga antikorupsi telah banyak selamatkan aset negara.CNN Indonesia/Andry Novelino
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLaode M. Syarif mengaku kecewa kinerja pihaknya di bidang pencegahan tidak diakui, bahkan dikritik. Padahal dia mengklaim KPK telah menyelamatkan banyak uang dan aset negara karena telah melakukan pencegahan.

Pernyataan itu menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa yang menyebut pencegahan KPK nol besar. Sementara Calon Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hari ini juga mengkritisi pencegahan yang kurang porsinya dibanding penindakan.

"Dan terus terang saya juga agak kecewa kalau dianggap KPK itu tidak melakukan pencegahan. Bahkan, menurut saya banyak sekali uang yang diselamatkan KPK itu dari pencegahan dibanding dari penindakan," ujar Laode di kantornya, Selasa (11/9).


Laode mengungkapkan bahwa pengembalian aset milik negara yang merupakan fungsi pencegahan berhasil diselamatkan oleh KPK. Seperti penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), peningkatan pendapatan provinsi DKI Jakarta dari iklan, sampai membantu menginventarisir tanah TNI.

"Misalnya, kita oleh TNI diminta bantuan untuk menginventarisir tanah-tanah milik TNI yang jumlahnya gila banyak sekali, triliunan nilainya itu. Wah, itu tidak dianggap sebagai pencegahan," ucap dia.

Akhir Agustus lalu, KPK berusaha mencegah kerugian negara di Sulawesi Selatan dengan merebut kembali Stadion Mattoangin sebagai aset Pemerintah.

Laode menyebut markas PSM Makassar itu merupakan aset negara senilai Rp2,5 triliun. Stadion itu saat ini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), bukan Pemerintah.

"Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya," kata Laode.

Selain itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di pertengahan Agustus lalu Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.

"Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah," kata Febri melalui keterangan tertulis.

Kemudian di Halmahera Barat, KPK menemukan potensi kerugian negara dari pengelolaan aset bergerak, yakni 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua. Sebagian aset itu, kata Febri, dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, maupun dalam kondisi rusak.

Di Kabupaten Halmahera Utara, Tim Korsupgah KPK turut menemukan 19 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. Kemudian, sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim, imbuh Febri, juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang.

Selain aset bergerak, Febri menyatakan bahwa pihaknya menemukan aset lainnya berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun sejumlah bangunan permanen dan semi permanen.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya.

Sumber;
Share:

Recent Posts